CGP

KEEP STUDYING SOCIAL STUDIES AND GEOGRAPHY WITH KUSRINAWATI,S.Si

15 Feb 2021

DILEMA PPPK

 

    Pada tanggal 5 Januari 2021 dalam situs resmi BKN diberitakan adanya pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK. Kebijakan yang telah diumumkan pada 23 November 2020 ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan. Rekrutmen tenaga guru non ASN menjadi PPPK dilaksanakan 3 kali di tahun 2021.
   Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN menyebutkan pegawai ASN (Government Apparatus) terdiri dari pegawai negeri sipil/PNS (civil servants) dan PPPK (government workers). PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik. Kabar ini tentunya memberikan angin segar bagi guru non ASN yang sudah mengabdi baik di sekolah negeri maupun swasta.
    Dikutip dari website resmi Kemendikbud, untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni:
  • Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;
  • Individu yang memiliki sertifikat pendidik;
  • Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.   
    Keraguan mulai menghinggapi guru non ASN saat salah satu syarat lainnya menyebutkan tentang diharuskannya melakukan verval ijazah di Dapodik. Saat melakukan verval, banyak guru non ASN yang tidak muncul data ijazahnya. Semua itu bisa dilihat di laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/ Pada saat guru non ASN mengecek datanya, data ijazahnya tidak muncul. Kegelisahan akan data ijazah yang tidak muncul ini membuat guru non ASN khawatir tidak bisa mengikuti seleksi PPPK. 
    Legalitas ijazah yang dimiliki seakan dipertanyakan. Lalu bagaimana cara mengatasi ijazah yang tidak terdaftar di DIKTI?  Hal yang bisa dilakukan diantaranya adalah menghubungi pihak kampus tempat penerbitan ijazah.  Kita melakukan konfirmasi ke pihak kampus tentang data ijazah yang tidak muncul di DIKTI. Hal ini perlu kita lakukan agar pihak kampus melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut akan ijazah yang kita miliki.
    Proses pendaftaran ijazah dari pihak kampus ke DIKTI ini memerlukan waktu. Setelah ada konfirmasi dari pihak kampus kalau data kita sedang dalam proses, kita perlu melakukan pemantauan dengan rutin mengecek apakah data kita sudah masuk atau belum. Setelah data kita masuk, perlu konfirmasi pula ke kampus dan mengabarkan kalau ijazah kita sudah muncul datanya.
    Semoga teman-teman guru non ASN sukses dalam seleksi PPPK....Semangat

BY KUSRINAWATI


2 komentar:

NENENG MEGAWATI said...

Cocok teh

KUSRINA said...

Semoga semua permasalahan terselesaikan

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes