CGP

KEEP STUDYING SOCIAL STUDIES AND GEOGRAPHY WITH KUSRINAWATI,S.Si

17 Feb 2021

RELAKSASI PAJAK MOBIL

    Berbagai negara mengalami ketidakstabilan di sektor ekonomi akibat krisis yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19, tak terkecuali Indonesia. Tercatat pada kuartal II 2020 pertumbuhan ekonomi melambat dan terkontraksi hingga minus 5,32 persen secara tahunan. (Sumber: lipi.go.id). Pembatasan aktivitas masyarakat berpengaruh pada aktivitas bisnis yang kemudian berimbas kepada perekonomian.
 Pengaruh pandemi COVID-19 juga menimpa industri otomotif. Akibat pandemi memaksa produsen-produsen otomotif di berbagai belahan dunia untuk menutup fasilitas produksinya. Di saat yang sama, permintaan terhadap otomotif anjlok tajam seiring melemahnya daya beli masyarakat. Butuh waktu lama bagi industri otomotif untuk bisa pulih.
   Pemerintah melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan produktivitas industri otomotif. Upaya Pemerintah ini diwujudkan dengan rencana pemberian relaksasi pajak mobil (Pajak Penjualan Barang Mewah/PPnBM). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap selama 2021. Adanya relaksasi ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini.
    Relaksasi akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan. Stimulus PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang tahun 2021 dengan skenario insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama (Maret-Mei), lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 dari tarif di tahap kedua (Juni-Agustus), dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga (September-November). 
    Relaksasi berupa pengurangan pajak nol persen itu bertujuan mendorong pertumbuhan sektor otomotif. Peningkatan penjualan mobil baru tidak hanya menggerakan pabrikan, tetapi juga seluruh pemasok yang terlibat di dalamnya. 
    Kriteria mobil yang dikenai pajak 0 persen dari pemerintah, yakni mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen. Jenis-jenis mobil yang bisa mendapatkan pembebasan PPnBM 0 persen antara lain jenis kendaraan multi pupose vehicle (MPV) kelas low seperti Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, Toyota Avanza, Toyota Rush dan Nissan Livina.
    Di segmen MPV murah, hampir semua kontestan akan mendapat relaksasi pajak 0 persen tersebut. Misalnya Toyota Avanza yang saat ini dihargai mulai Rp 200,2 juta (tipe 1.3 E STD M/T) sampai Rp 231,250 juta (tipe 1.3 G A/T). Dengan PPnBM Avanza sebesar 10 persen dan harga tipe terendah sebesar Rp 200,2 juta, artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 20,020 juta. Ini adalah hitungan kasar semata agar terlihat lebih mudah dianalogikan oleh konsumen.
    
    Nah mobil apakah yang anda inginkan? Tahan dulu pembeliannya sampai bulan Maret 2021 agar bisa menikmati relaksasi pajak 0 persen. Selamat memilih yang bijak yaa sahabat...

Bisa hubungi mas Hendri dari Toyota untuk konsultasi lebih lanjut di 0823-7857-7313

By KUSRINAWATI



    


 

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes