Indikator Pencapaian KD :
3.7.13 Menjelaskan sungai dan pemanfaatannya
3.7.14 Menjelaskan air tanah dan upaya menjagakelestariannya
3.7.15 Menganalisis Daerah Aliran Sungai (DAS) dan pemanfaatannya
3.7.16 Menyebutkan lembaga-lembaga yang berkaitan dibidang hidrologi
A. Sungai
1. Pengertian Sungai
Sungai adalah aliran air yang mengalir memanjang mulai dari
sumber atau hulu sungai sampai ke muara atau hilir sungai. Sungai
merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Air dalam sungai
umumnya terkumpul dari presipitasi, seperti hujan, embun, mata air,
limpasan bawah tanah, dan di beberapa negara tertentu juga berasal dari
lelehan es/salju. Selain air, sungai juga mengalirkan sedimen dan polutan.
Aliran sungai merupakan aliran yang bersumber dari tiga jenis limpasan,
yaitu limpasan yang berasal dari hujan, limpasan anak sungai, dan limpasan
air tanah.
2. Bagian-bagian Sungai
Sungai terdiri dari 3 bagian, yaitu bagian hulu, bagian tengah dan bagian hilir:
a) Hulu
Hulu sungai terletak di wilayah dataran tinggi. Gradien kemiringan lereng
cukup tinggi dan badan sungai sempit. Kecepatan aliran cukup tinggi
sehingga mampu membawa partikel yang berukuran besar untuk di
endapkan ke bagian tengah atau hilir sungai. Hal ini juga menyebabkan
tingkat erosi pada bagian dasar sungai lebiih tinggi dari pada erosi di
bagian tepi sungai. Kondisi ini membuat sungai menjadi lebih cepat
dalam daripada melebarnya
Materi selengkapnya bisa dilihat pada video di bawah ini
Di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya
yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya
bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. Ada tiga
tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana, yaitu:
a. Pra bencana, meliputi;
1) Situasi tidak terjadi bencana
2) Situasi terdapat potensi bencana
b. Tahap tanggap darurat yang dilakukan dalam situasi terjadi bencana
c. Pascabencana yang dilakukan setelah terjadi bencana
Secara umum, perencanaan dalam penanggulanagn bencana dilakukan pada
setiap tahap berikut:
a. Tahap prabencana
1) Dalam situasi tidak terjadi bencana;
a) Perencanaan penanggulangan bencana.
b) Pencegahan dilakukan dengan cara mengurangi ancaman dan
kerentanan pihak yang terancam bencana.
c) Pemanduan dalam perencanaan pembanguna, dilakukan oleh
pemerintah atau pemerintah daerah melalui koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi
d) Persyaratan analisis resiko bencana
e) Pelaksanaan dan penegakan tata ruang
f) Pendidikan dan pelatihan serta persyaratan standar teknis
penanggulangan bencana
2) Dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana
a) Kesiapsiagaan
b) Peringatan dini, dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan
tepat untuk mengurangi resiko terkena bencana, serta mempersiapkan
tindakan tanggap darurat.
c) Mitigasi bencana, dilakukan untuk mengurangi resiko bencana bagi
masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
b. Tahap tanggap darurat
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat
meliputi:
1) Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber
daya untuk mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban,
kerusakan sarana prasarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum
dan pemerintah, dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
2) Penentuan status keadaan darurat bencana
3) Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana melalui upaya
pencarian danpenyelamatan korban, pertolongan darurat, dan evakuasi
korban
4) Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi: kebutuhan air bersih dan sanitasi,
pangan, sandang, pelayanan kesehatan, palayanan psikososial, dan
penampungan serta tempat hunian
5) Perlindungan terhadap kelompok rentan, yaitu dengan memberikan
prioritas pada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi,
pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial
6) Pemulihan dengan segera sarana prasarana vital, dilakukan dengan
memperbaiki atau mengganti kerusakan akibat bencana
Tahap Pasca Bencana
Penyelenggaraan pananggulagan bencana pada tahap pasca bencana meliputi:
1) Rehabilitasi, melalui kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana,
perbaikan sarana prasaran, bantuan perbaikan rumah, pemulihan sosial
psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi atau resolusi konflik,
pemulihan sosial ekonomi budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban,
pemulihan fungsi pemerintah, dan pemulihan fungsi pelayanan publik.
2) Rekonstruksi, dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik
Penanggulangan bencana bertujuan untuk:
a. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana
b. Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada
c. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana,
terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh
d. Menghargai budaya lokal
e. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta
f. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, kedermawanan
g. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.