Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam (natural disaster), non alam maupun manusia (man-made disaster). Oleh karena itu, UU No. 24 Tahun 2007 tersebut mendefenisikan mengenai bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Selain itu definisi bencana seperti dipaparkan diatas mengandung tiga aspek dasar, yaitu:
1. Terjadinya peristiwa atau gangguan yang mengancam dan merusak (hazard).
2. Peristiwa atau gangguan tersebut mengancam kehidupan, penghidupan, dan fungsi dari masyarakat.
3. Ancaman tersebut mengakibatkan korban dan melampaui kemampuan masyarakat untuk mengatasi dengan sumber daya mereka.
0 komentar:
Post a Comment